Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),akan datang ke KPK bersama Nadia Mulya, guna menyerahkan bukti tambahan untuk kasus Bank Century.
Pada Rabu, 19 September lalu, mereka kembali mendatangi mendatangi KPK untuk memberikan bukti guna mempercepat penanganan perkara Century. Bukti tersebut perlu diserahkan oleh MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilkan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Dalam keputusan tersebut, dinyatakan agar termohon, yaitu KPK melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Namun nyatanya, hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga bisa dimaknai, KPK melawan perintah Putusan Praperadilan PN.
Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Comments
Post a Comment